Apakah Anda saat ini sedang mencari jasa konsultan pajak? Sekarang tidak sulit untuk menemukan perusahaan atau jasa perorangan yang menawarkan jasa konsultan pajak. Ini di sebebkan karena pemerintah mulai lebih teliti dalam menangani masalah pajak karena pajak merupakan sumber penghasilan terbesar bagi negara.
Bagi Anda yang memiliki rutinitas atau kesibukan yang sangat tinggi, Anda dapat mendelegasikan urusan yang berhubungan dengan administrasi dan perpajakan Anda kepada konsultan pajak. Terutama bagi Anda yang para pebisnis ataupun pekerja yang tidak terbiasa dengan berbagai urusan perpajakan.
Bagi Anda yang memiliki rutinitas atau kesibukan yang sangat tinggi, Anda dapat mendelegasikan urusan yang berhubungan dengan administrasi dan perpajakan Anda kepada konsultan pajak
Pelaporan Pajak memiliki kerumitan tersendiri sehingga banyak orang justru tidak familiar dan tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan berbagai aturan perpajakan.
Anda harus berhati hati mengenai laporan perpajakan Anda jika Anda salah membuat laporan bisa saja Anda memiliki hutang pajak. Jadi Anda tidak bisa mengabaikan kewajiban pajaknya. Secara tegas, hal ini diatur dalam aturan perpajakan bahwa setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak pribadi maupun Wajib Pajak badan usaha, memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya setiap tahun. Artinya, tidak ada seorang pun yang bebas dari kewajiban tersebut.
Berikut ini adalah beberapa tips penting jika anda tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengurus administrasi perpajakan Anda:
Gunakan Layanan Jasa Konsultan Pajak Konsultan pajak Adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak semua orang dapat menjadi konsultan pajak di Indonesia karena ada aturan terikat dengan beberapa syarat penting yang harus di penuhi.
Cari Konsultan Pajak Yang Tepat Banyak sekali jasa konsultan pajak yang menangani masalah perpajakan dan mereka menyediakan layanan konsultasi pajak untuk mereka yang membutuhkan. Perlu Anda teliti, konsultan pajak yang akan Anda jadikan sebagai konsultan Anda haruslah profesional dan memiliki kewenangan serta legalitas dari lembaga yang terkait untuk layanan jasa yang diberikannya.
Ini harus dicermati oleh setiap Wajib Pajak yang akan menggunakan jasa konsultan pajak sehingga masalah perpajakan Anda bisa diselesaikan dengan baik. Banyak sekali kantor konsultan pajak yang menyediakan jasa konsultan pajak, baik itu yang telah tersertifikasi maupun yang belum tersertifikasi. Penting untuk selalu menggunakan layanan pajak yang telah memiliki lisensi resmi supaya berbagai urusan pajak terselesaikan dengan baik dan profesional.
Syarat menjadi konsultan pajak adalah harus menjadi anggota di salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Ada beberapa Asosiasi konsultan pajak yang sudah terdaftar yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.
Persyarat lainnya adalah konsultan pajak harus memiliki sertifikat konsultan pajak. Sertifikat ini adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). USKP dapat diikuti secara berjenjang dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C sesuai dengan materi yang ingin ambil.
Selain syarat-syarat di tersebut atas, konsultan pajak harus mempunyai izin praktik konsultan. Izin ini harus dimiliki oleh konsultan pajak untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik konsultan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia
Konsultan pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan sesuai dengan tingkat keahliannya:
BACA JUGA