Pembiayaan Kredit Konstruksi (KYG)

Kredit konstruksi atau lebih sering di sebut dengan KYG (Kredit Yasa Girya) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pengembang untuk membantu modal kerja dalam pembangunan proyek properti. Proyek properti yang di maksud ada berbagai macam, misalnya proyek residensial, proyek komersial dan lain lain.

Proyek residensial yang di maksud adalah rumah tinggal, apakah itu berupa perumahan sederhana, perumahan mewah atau pu perumahan bersubsidi. Selain perumahan KYG juga dapat di gunakan untuk pembangunan properti komersial seperti ruko, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran dan lain lain.

Bagaimana dengan apartemen atau kondominium? apakah bisa dapat kredit KYG? Tentu saja bisa, selama masih dalah ruang lingkup konstruksi Kredit Yasa Griya dapat mencover pembangunan tersebut.

Jangka waktu kredit KYG bermacam macam, tergantung dari masa waktu pembangunan proyeknya. Mulai dari 1 tahun sampai mungkin 5 tahun (lihat kembali masa waktu pembangunannya).

Siapa saja yang bisa mendapatkan kredit KYG? Bisa badan hukum atau perorangan. Yang membedakan badan hukum dan perorangan hanya pada batas kredit yang di cairkan. Sepengetahuan saya kalau untuk individu batas kredit maksimal hanya 5 milyar. Jika mengajukan atas nama Perseroan, limitnya maximal 80% dari nilai RAB.

Kredit Konstruksi (KYG)

Tertarik untuk mendapatkan kredit KYG? silahkan anda hubungi bank terdekat, hampir semua bank besar memiliki fasilitas kredit ini. Tapi jika anda ingin lebih mudah, silahkan anda datang ke BTN, Bank Mandiri atau Bank BRI atau bank lainnya.

Pengertian

Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN kepada Developer untuk membantu modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari:

  • Biaya pembangunan Konstruksi Rumah sampai dengan finishing; dan
  • Biaya Prasarana dan Sarana.

agen properti pondok indah

Persyaratan Pemohon

  1. Pemohon adalah badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT., PT. Tbk.), atau Koperasi yang mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.

Keterangan:

Bagi pemohon KYG yang berstatus badan usaha "Perorangan" dan/atau "CV", dapat mengajukan permohonan KYG ke Bank, dan akan diproses secara kasus per kasus dengan mengacu pada pemberian kredit kepada usaha kecil dan menengah dengan maksimal plafond.

  1. Telah memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pembangunan proyek perumahan.
  2. Telah menjadi pemegang rekening giro.

Ketentuan Kredit:

  • Maksimal kredit yang dapat diberikan maksimal 80% dari kebutuhan modal kerja konstruksi.
  • Jangka waktu maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan past performance debitur dan setelah dianalisa kelayakannya oleh Bank.
  • Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
  • Biaya-biaya lain : Biaya Notaris, penilaian barang agunan, biaya asuransi.
  • Agunan berupa lokasi proyek yang dibiayai.

INFOMASI LAIN TENTANG MODAL KERJA SILAHKAN ANDA PELAJARI DISINI:

Penulis
Julizar SCF
President Director Seedfund.id
Artikel relevan